assalammualaikum

assalammualaikum

Senin, 28 Februari 2011

Hukum Mencabut Alis, Rambut Palsu dan Tato Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Menghilangkan bulu alis (termasuk menggunakan rambut palsu dan tato) termasuk salah satu dosa besar, karena Rasulullah ShallallaHu 'alayHi wa sallam bersabda,
“La’anallaHul waashilata wal mustawshilata wannaamishata wal mutanammishata wal waasyimata wal mustawsyimah” yang artinya “Allah melaknat wanita yang memasang dan dipasang rambut palsu, wanita yang mencukur bulu alis dan dicukurkan bulu alis dan wanita yang dibuat tato dan dibuatkan tato” (HR. Bukhari no. 5937 dan Muslim no. 2124)

Oleh karena itu hendaknya setiap orang laki – laki (hadits tersebut juga berlaku untuk laki – laki) maupun wanita berusaha menjauhi perbuatan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar